Masyarakat Sarik Laweh Telah Memiliki Lubuak Ikan Larangan
SuluahNagari.com -- Guna mengoptimalkan Sumber Daya Alam dan faktor pariwisata serta berdampak nantinya di faktor Ekonomi, masyarakat Jorong Sarik Laweh, Nagari Nan Limo Kecamatan Palupuh, hari ini mengumumkan bahwasanya di Sarik Laweh telah dibuat Ikan Larangan, di sungai yang ada di kampung ini.
Pengumuman tentang adanya ikan larangan ini, diumumkan hari ini Jum'at (31/5) di Mesjid Istiqamah Sarik Laweh.
Berdasarkan musyawarah bersama dinyatakan bahwa ada dua lokasi yang dijadikan Lubuak ikan larangan yaitunya;
1. Jambatan Dalam
Dari Lubuak Durian (Lubuak Cegek)- Sarasah
2. Alahan Batang
Dari Lubuak Batu Sakek (Lubuak Kubang)-Lubuak Punggung Ladiang (Lubuak Tikalak).
"Penetapan ikan larangan ini, diputuskan dalam rapat musyawarah bersama dengan warga Sarik Laweh, jauh hari sebelum diumumkannya pada hari ini, musyawarah tentang ikan larangan ini diputuskan terakhir kali setelah shalat idul fitri (April 2025). Hari ini Jum'at (31/5) adalah merupakan pengumuman bahwasanya Sarik Laweh telah memiliki ikan Larangan dan apabila nantinya ada pembukaan ikan larangan ini, akan diberitahukan kepada masyarakat umum," terang Rizal Iqbal selaku Walijorong Sarik Laweh.
Barang siapa melanggar ketentuan ini, yaitunya berupa pengambilan ikan, pencurian ikan ataupun pengrusakan sumber data alam yang ada disekitaran lokasi tersebut, akan dikenakan sanksi yang berlaku di Sarik Laweh, dan ini sudah disepakati oleh seluruh warga Sarik Laweh ungkap E.Dt. Maruhun selaku ketua pemuda dan dibenarkan oleh Inyiak Limo Sarik Laweh yaitunya H. Dt. Panduko Sinaro.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh SuluahNagari.com sebelumnya pada tanggal 21 April 2024 yaitu pada hari Minggu, warga Sarik Laweh telah bergotongroyong membersihkan kedua lokasi yang akan dijadikan Lubuak ikan Larangan ini.
(iing chaiang)
إرسال تعليق